February 19, 2025

WEFMNG | Pusat Berita Terkini dan Terlengkap, Selalu Terupdate dan Terpercaya

WEFMNG |adalah sumber berita terpercaya yang menyajikan berbagai informasi terkini dari seluruh dunia, mencakup berbagai topik seperti politik, teknologi, ekonomi, olahraga dan Berita Lainnya

Teriak ke Nusron Wahid, Warga Kohod: Batalkan Sertifikat Pagar Laut dan Tangkap Mafia Tanah!

Teriak ke Nusron Wahid, Warga Kohod: Batalkan Sertifikat Pagar Laut dan Tangkap Mafia Tanah!

Teriak ke Nusron Wahid, Warga Kohod: Batalkan Sertifikat Pagar Laut dan Tangkap Mafia Tanah!

Sejumlah warga Desa Kohod, Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, menyuarakan tuntutan keras saat Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR) sekaligus Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN), Nusron Wahid, meninjau area laut yang bermasalah pada Jumat (24/1/2025). Mereka meminta pemerintah membatalkan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) yang diterbitkan untuk perusahaan swasta di area laut Desa Kohod.

Teriak ke Nusron Wahid, Warga Kohod: Batalkan Sertifikat Pagar Laut dan Tangkap Mafia Tanah!
Teriak ke Nusron Wahid, Warga Kohod: Batalkan Sertifikat Pagar Laut dan Tangkap Mafia Tanah!

Masyarakat yang berkerumun di lokasi menyerukan pembatalan sertifikat yang dimiliki oleh PT Cahaya Intan Sentosa (CIS) dan PT Intan Agung Makmur (IAM). Mereka juga mendesak pemerintah untuk mengusut penerbitan sertifikat tersebut yang dinilai tidak sesuai prosedur.

“Hidup Pak Menteri, usut tuntas!” teriak para warga Desa Kohod. Selain itu, mereka menuntut tindakan tegas terhadap mafia tanah yang dianggap menyalahgunakan SHGB untuk mengklaim wilayah laut di sekitar pesisir Alar Jimab.

Sertifikat Laut Dibatalkan: Pernyataan Nusron Wahid

Dalam kunjungannya, Nusron Wahid bersama jajaran Kementerian ATR/BPN dan Kepala Desa Kohod, Arsin, memeriksa area laut di Desa

Kohod yang tercatat memiliki SHGB dan SHM berdasarkan data di aplikasi BHUMI milik Kementerian ATR/BPN. Dalam

aplikasi tersebut, laut di kawasan pesisir Alar Jimab ternyata sudah terdaftar sebagai properti milik PT CIS dan PT IAM.

“Kita sudah memasuki kawasan yang di dalam peta aplikasi BHUMI ada SHGB-nya atas nama PT IAM sepanjang 300 meter dari pesisir

sampai pagar laut,” jelas Nusron. Ia juga memeriksa pagar laut yang dibangun secara ilegal di kawasan tersebut.

Menurut Nusron, batas di luar garis pantai seharusnya tidak boleh dijadikan properti pribadi. Ia menyatakan bahwa sertifikat tersebut

cacat prosedur dan cacat material, sehingga secara hukum dinyatakan batal. “Sertifikat tersebut melanggar aturan dan sudah dibatalkan demi hukum,” tegasnya.

Tindakan Lanjutan dan Dukungan Pemerintah

Pemeriksaan ini menegaskan komitmen pemerintah untuk menindak tegas kasus-kasus mafia tanah yang merugikan masyarakat.

Nusron menegaskan bahwa Kementerian ATR/BPN akan terus mengusut penerbitan sertifikat yang bermasalah dan memastikan tidak

ada pihak yang menyalahgunakan wilayah laut sebagai properti pribadi.

Langkah ini diharapkan dapat mengembalikan hak atas wilayah pesisir kepada masyarakat serta memastikan bahwa

peraturan terkait pengelolaan kawasan pantai dipatuhi. Selain itu, pembatalan sertifikat diharapkan menjadi peringatan bagi pihak-pihak lain yang mencoba menyalahgunakan aturan pertanahan.

Kasus sertifikat laut ilegal di Desa Kohod menjadi bukti pentingnya pengawasan dan penegakan hukum dalam pengelolaan wilayah pesisir.

Dengan pembatalan sertifikat oleh Kementerian ATR/BPN, masyarakat berharap keadilan dapat ditegakkan dan praktik mafia tanah dapat diberantas.