February 19, 2025

WEFMNG | Pusat Berita Terkini dan Terlengkap, Selalu Terupdate dan Terpercaya

WEFMNG |adalah sumber berita terpercaya yang menyajikan berbagai informasi terkini dari seluruh dunia, mencakup berbagai topik seperti politik, teknologi, ekonomi, olahraga dan Berita Lainnya

Rumah Petani di Samosir Terpenjara Parit 80 Meter karena Konflik Lahan, Polisi Selidiki

Rumah Petani di Samosir Terpenjara Parit 80 Meter karena Konflik Lahan, Polisi Selidiki

Rumah Petani di Samosir Terpenjara Parit 80 Meter karena Konflik Lahan, Polisi Selidiki

Samosir, Sumatera Utara – Sebuah konflik lahan di Kabupaten Samosir, Sumatera Utara, mencuri perhatian publik setelah rumah seorang petani bernama Darma Sari Ambarita (32) dikelilingi parit sepanjang 80 meter dengan lebar 5 meter. Konflik ini diduga bermula dari sengketa kepemilikan lahan antara Darma dan seorang pria berinisial TA.

Rumah Petani di Samosir Terpenjara Parit 80 Meter karena Konflik Lahan, Polisi Selidiki
Rumah Petani di Samosir Terpenjara Parit 80 Meter karena Konflik Lahan, Polisi Selidiki

Darma mengungkapkan bahwa TA mengeklaim tanah yang ditempatinya sebagai miliknya. Ketika Darma menolak untuk menyerahkan lahan tersebut, TA diduga menyuruh orang untuk menggali parit menggunakan ekskavator pada 6 Januari 2025. Akibatnya, rumah Darma kini terisolasi dan sulit diakses. Ia bahkan mengalami kesulitan untuk beraktivitas sehari-hari, seperti membeli kebutuhan pokok dan membawa anaknya ke sekolah.

Konflik ini semakin memanas setelah Darma melaporkan tindakan TA ke Polres Samosir atas dugaan perusakan halaman rumahnya. Laporan tersebut terdaftar dengan nomor STPL/21/1/2025/SPKT/RES SAMOSIR/SUMUT. Berdasarkan informasi yang dihimpun, konflik ini sudah berlangsung cukup lama, namun baru memuncak setelah tindakan penggalian parit yang membuat rumah Darma benar-benar terisolasi.

Proses Penyelidikan oleh Kepolisian

Berdasarkan surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan (SP2HP) dari Polres Samosir, hingga 31 Januari 2025, pihak kepolisian telah memeriksa lima orang yang terkait dalam kasus ini, yaitu HH, JA, PA, RM, dan TA. Selain itu, pihak berwenang juga sedang mengumpulkan bukti tambahan guna memastikan motif sebenarnya dari tindakan yang dilakukan oleh TA dan kelompoknya.

Saat dikonfirmasi, Kasi Humas Polres Samosir, Bripka Vandu P Marpaung, membenarkan adanya laporan yang dibuat oleh Darma. Namun, ia belum memberikan detail lebih lanjut mengenai duduk perkara sengketa ini karena penyelidikan masih berlangsung.

“Terkait laporan dugaan perusakan, masih dalam proses penyelidikan,” ujar Bripka Vandu melalui telepon seluler, Selasa (4/2/2025).

Beberapa saksi di sekitar lokasi juga mengaku melihat alat berat yang digunakan dalam penggalian parit tersebut. Mereka menilai tindakan tersebut tidak hanya merugikan Darma secara pribadi, tetapi juga mengganggu lingkungan sekitar.

Kondisi Darma dan Dampak Konflik

Kasus yang dialami Darma sempat viral di media sosial, terutama setelah akun Instagram @digitalnews_id mengunggah video yang memperlihatkan Darma harus menggendong anaknya yang masih duduk di taman kanak-kanak melewati parit setinggi 5 meter untuk bersekolah. Hal ini menimbulkan keprihatinan dari berbagai pihak, termasuk aktivis hak asasi manusia dan organisasi sosial.

Insiden ini terjadi di Dusun 1, Desa Unjur, Kecamatan Simanindo, Kabupaten Samosir. Kejadian ini menuai simpati warganet dan banyak pihak yang menuntut agar kasus ini segera diselesaikan secara adil. Beberapa warga sekitar bahkan mulai memberikan dukungan moral dan materi kepada keluarga Darma untuk membantu mereka menghadapi situasi sulit ini.

Pihak kepolisian masih terus mendalami kasus ini dengan mengumpulkan bukti dan keterangan dari para pihak yang terlibat. Hingga kini, belum ada pernyataan resmi dari pihak TA mengenai klaim kepemilikan lahan tersebut. Aparat penegak hukum diharapkan dapat bertindak cepat guna menghindari eskalasi konflik yang lebih besar.

Kasus ini menjadi salah satu contoh dari banyaknya konflik agraria di Indonesia yang sering kali berujung pada tindakan sepihak. Beberapa ahli hukum menilai bahwa tindakan menggali parit ini bisa masuk dalam kategori perbuatan melawan hukum, dan jika terbukti, pelaku bisa dikenakan sanksi pidana.

Pemerintah daerah diharapkan turun tangan untuk mencari solusi terbaik dalam menyelesaikan konflik ini. Selain itu, organisasi masyarakat sipil juga mulai mendorong upaya mediasi antara kedua belah pihak agar sengketa ini dapat diselesaikan dengan adil dan tanpa perlu adanya kekerasan lebih lanjut. Publik kini menantikan tindakan tegas dari aparat penegak hukum untuk menyelesaikan sengketa ini dengan transparan dan profesional