Sengketa Pilkada Jatim 2025: Gugatan Risma-Gus Hans Ditolak MK
 Sengketa pemilihan gubernur Jawa Timur yang diajukan pasangan calon nomor urut 3, Tri Rismaharini-Zahrul Azhar Asumta Gus Hans (Risma-Gus Hans), resmi berakhir setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan dalam sidang dismissal.
Perkara dengan nomor 265/PHPU.GUB-XXIII/2025 dinyatakan tidak dapat diterima oleh MK.
Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima,” ujar Hakim Konstitusi Suhartoyo dalam ruang sidang, Selasa (4/2/2025).

Hakim Konstitusi Saldi Isra dalam pertimbangannya menyatakan bahwa beberapa dalil yang diajukan
kubu Risma-Gus Hans tidak memiliki dasar hukum yang kuat. Mahkamah menilai argumentasi yang diajukan tidak jelas, terutama dalam menentukan apakah yang terjadi adalah manipulasi atau intervensi terhadap hasil pemilihan.
Alasan Penolakan Gugatan Risma-Gus Hans oleh MK
Sidang sengketa Pilgub Jatim menjadi perhatian publik karena menjadi satu-satunya kasus di Pulau Jawa yang berlanjut di Mahkamah Konstitusi.
Dalam gugatannya, tim hukum Risma-Gus Hans menuduh pasangan calon nomor urut 2, Khofifah Indar Parawansa-Emil Dardak (Khofifah-Emil), melakukan berbagai kecurangan yang memengaruhi hasil pemilihan.
Pada sidang pemeriksaan pendahuluan, Rabu (8/1/2025), kubu Risma-Gus Hans mengajukan beberapa dalil, di antaranya:
- Politisasi bantuan sosial (bansos) untuk kepentingan paslon petahana.
- Manipulasi Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) Komisi Pemilihan Umum (KPU).
- Cawe-cawe Presiden Ketujuh RI Joko Widodo (Jokowi) dalam mendukung salah satu pasangan calon.
- Pengurangan suara yang dianggap merugikan pasangan Risma-Gus Hans.
Namun, dalam sidang lanjutan pada Jumat (18/1/2025), kubu Khofifah-Emil membantah seluruh tuduhan tersebut.
Tim hukum Khofifah-Emil justru menuding bahwa Risma sendiri telah melakukan politisasi bansos saat masih menjabat sebagai Menteri Sosial sebelum mencalonkan diri dalam Pilgub Jatim 2025. Selain itu, mereka menegaskan bahwa tuduhan mengenai manipulasi Sirekap dan intervensi Jokowi tidak memiliki bukti hukum yang kuat.
Mahkamah Konstitusi pun akhirnya memutuskan bahwa seluruh dalil yang diajukan oleh kubu Risma-Gus Hans tidak cukup meyakinkan dan tidak dapat diterima.
Dampak Putusan MK terhadap Politik Jawa Timur
Dengan putusan ini, kemenangan pasangan Khofifah-Emil dalam Pilgub Jatim 2025 semakin kuat
dan tidak dapat digugat lebih lanjut. Mahkamah Konstitusi sebagai lembaga peradilan tertinggi dalam sengketa pemilu telah menutup peluang bagi kubu Risma-Gus Hans untuk melakukan banding atau mengajukan gugatan baru.
Keputusan ini juga memiliki dampak politik yang signifikan di Jawa Timur. Dengan disahkannya
kemenangan Khofifah-Emil, perhatian kini beralih pada bagaimana pemerintahan baru akan
merealisasikan program-program yang telah dijanjikan selama masa kampanye.
Putusan MK ini juga menjadi pelajaran bagi kontestan pemilu di masa depan bahwa setiap gugatan
harus didukung dengan bukti hukum yang kuat agar dapat diterima oleh pengadilan. Dengan berakhirnya sengketa ini, stabilitas politik di Jawa Timur diharapkan kembali normal, dan fokus dapat beralih pada pembangunan daerah untuk kesejahteraan masyarakat.
More Stories
Hukuman Harvey Moeis Diperberat Jadi 20 Tahun Penjara, Tren Sanksi Berat Koruptor Dimulai?
Dukung Asta Cita Pendidikan, Pertamina Buka Beasiswa Sobat Bumi
Indonesia Juara Umum MTQ Internasional 2025